Minggu, 29 Desember 2013

MAKALAH BEDAH PLASTIK



MAKALAH
BEDAH PLASTIK
 
Dosen Pembimbing:
                                                                Drs. Karmin, MH.              
Disusun Oleh :
1.      Agung Susanto                       (01314003)
2.      Ahmad Nawawi                      (01314006)
3.      Ahmad Sholicul Amali           (013140
4.      Dody Rendra                          (013140
5.      Hendrik Prastyo                      (013140
6.      Hartining                                 (01314028)
7.      Puji Eka Halimah                    (01314049)
8.      Riska Maulida Saropina          (01314050)
9.      Siti Sofiana                             (01314053
10.  Sri Wahyu Ratnawati              (013140
11.  Tiskadilla widiati subagyo      (01314058)

S1 KEPERAWATAN SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN INSAN CENDEKIAHUSADA BOJONEGORO
2013/2014

KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, atas segala limpahan rahmat dan hidayah-Nya. Sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini sebagai tugas mata kuliah Agama.
            Dalam penyusunan makalah yang berjudul “Bedah Plastik” ini, kami telah menyusun makalah ini dengan sebaik-baiknya dan semaksimal mungkin. Namun tentunya sebagai manusia biasa tidak luput dari kesalahan dan kekurangan. Harapan kami, semoga bisa menjadi koreksi di masa mendatang agar lebih baik lagi dari sebelumnya.
            Tak lupa ucapan terima kasih kami sampaikan kepada Drs. Karmin, MH selaku dosen Agama kami, atas bimbingan, dorongan dan ilmu yang telah diberikan kepada kami. Sehingga kami dapat menyusun dan menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya dan insya-Allah sesuai yang kami harapkan. Dan kami ucapkan terimakasih pula kepada rekan-rekan dan semua pihak yang terkait dalam penyusunan makalah ini.
            Mudah-mudahan makalah ini bisa memberikan Manfaat dan pengetahuan bagi kita semuanya. Amin.
                                                                                                   Bojonegoro, 25 Desember 2013
                                                                                                                       
                                                                                                                        Penyusun









Daftar Isi

Halaman Judul................................................................................................................................i
Kata Pengantar..............................................................................................................................ii
Daftar Isi........................................................................................................................................iii
BAB I PENDAHULUAN………………………………………………………………………..1
1.1  Latar Belakang………………………………………………………………………………...1
1.3  Rumusan Masalah……………………………………………………………………………..1
1.4  Tujuan…………………………................................................................................................1
BAB II PEMBAHASAN………………………………………………………………………....2           
2.1        Pengertian Bedah Plastik…………………….………... ………………......…….…............2
2.2         Jenis-jenis Bedah Plastik........................................................................................................2
2.3         Bedah Plastik Menurut Hukum Islam……………...………….............................................3
Bab III PENUTUP……………………………………………………………………………….4
5.1 Kesimpulan................................................................................................................................8
5.2 Saran..........................................................................................................................................8
Daftar Pustaka...............................................................................................................................9

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Balakang

Di dalam masyarakat modern seperti di barat, kebutuhan dan aspirasi masyarakat menempati kedudukan yang tinggi, sehingga berdasarkan itu, suatu produk hukum yang baru dibuat. Dari sini dapat digambarkan bahwa apabila terjadi pergeseran nilai dalam masyarakat, maka interpretasi terhadap hukum pun bisa berubah. 

Masalah operasi plastik telah lama dipertimbangkan oleh kalangan kedokteran dan para praktisi hukum di negara-negara barat. dan pandangan masyarakat tentang bedah plastik berorientasi hanya pada masalah kecantikan (estetik), seperti sedot lemak, memancungkan hidung, mengencangkan muka, dan lain sebagainya. Sesungguhnya, ruang lingkup bedah plastik sangatlah luas. Tidak hanya masalah estetika, tetapi juga rekonstruksi, seperti pada kasus-kasus luka bakar, trauma wajah pada kasus kecelakaan, cacat bawaan lahir (congenital), seperti bibir sumbing, kelainan pada alat kelamin, serta kelainan congenital lainnya. Namun bukan berarti nilai estetika tak diperhatikan. 

1.2  Rumusan Masalah

A. Jenis-jenis Operasi Bedah Plastik?
B. Bedah Plastik Menurut Hukum Islam?

1.3  Tujuan

A.    Tujuan Umum : Tujuan Umum Meningkatkan pemahaman dan pengetahuan mahasiswa terhadap Bedah Plastik khususnya pandangan agama terhadap tindakan bedah plastik.Hal ini menjadi salah satu tanggung jawab bidan apabila sudah terjun dalam masyarakat sehingga bisa memberikan pelayanan kesehatan dan pemberitahuan tentang bedah plastik menurut pandangan agama khususnya sesuai dengan syariat islam demi tercapai muslimat yang baik dan benar.

B.     Tujuan Khusus : Khusus a. Agar mahasiswa mampu mengetahui pengertian Bedah Plastik b. Agar mahasiswa mampu mengetahui Macam-macam Bedah Plastik c. Agar mahasiswa mengetahui Pandangan Agama terhadap Bedah Plastik di indonesia. d. Agar mahasiswa mampu mengidentifikasi tindakan Bedah Plastik yang sesuai dengan syariat Agama Islam.





BAB II
PEMBAHASAN
1.1  Pengertian Bedah Plastik

Bedah plastik adalah suatu cabang ilmu kedokteran yang bertujuan untuk merekonstruksi atau memperbaiki bagian tubuh manusia melalui operasi kedokteran. Operasi plastik atau dikenal dengan “Plastic Surgery” atau dalam bahasa arab “Jirahah Tajmil” adalah bedah/operasi yang dilakukan untuk mempercantik atau memperbaiki satu bagian didalam anggota badan, baik yang nampak atau tidak, dengan cara ditambah, dikurangi atau dibuang, bertujuan untuk memperbaiki fungsi dan estetika (seni) tubuh. Bedah plastik berasal dari kata Yunani Platikos yang berarti “membentuk”.

Pengklasifikasian operasi plastik adalah :
1. Mengobati cacat fisik (bersifat rekonstruktif), seperti disebabkan perang atau kecelakaan lainnya yang bertujuan mengobati.
2. Memperindah apa yang telah ada (bersifat kosmetik), sebagai usaha mencari kepuasan tersendiri dan menambah apa yang telah dikodratkan dan tujuannnya adalah agar nampak “lebih muda”.
Semua jenis operasi yang dilakukan dibagian tubuh tidak disebut operasi plastik walaupun operasi plastik itu bagian dari operasi. Operasi plastik adalah bagian dari operasi lainnya. Dan operasi yang kebanyakan dilakukan di dalam ilmu kedokteran adalah operasi medis saja. Dan operasi plastik ini juga hanya terjadi sebelum meninggal. Pembedahan pada jasad yang sudah meninggal itu sendiri dapat diklasifikasikan menjadi beberapa bagian:
a) Pembedahan karena tindak kriminal atau lebih dikenal dengan nama otopsi. Yang dilakukan pada tubuh seseorang yang sudah meninggal dan tidak mungkin mengetahui sebab-sebab meninggalnya kecuali melalui proses otopsi tersebut.
b) Pembedahan yang dilakukan sebagai proses pembelajaran. Yaitu yang berlangsung di fakultas-fakultas kedokteran dan bertujuan untuk memberi pemahaman terhadap mahasiswa tentang organ manusia dan lainnya yang berkaitan dengan tubuh manusia. 2
c) Pembedahan yang dilakukan untuk mengetahui penyakit yang diderita seorang pasien dimana penyakit tersebut adalah penyakit yang baru dan belum diketahui sebab-sebabnya.
1.2  Jenis- jenis Bedah Plastik

A.    Operasi Ghairu IkhtiyariyahYaitu suatu operasi yang bertujuan untuk mengobati penyakit yang terjadi tanpa kekuasaan seseorang di dalam penyakit tersebut. Apakah penyakit yang telah ada ketika seseorang baru lahir seperti bergabungnya jari tangan atau kaki, bibir sumbing, tertutupnya lubang yang terbuka (hidung atau telinga,dll) dan berbagai jenis penyakit lainnya yang terjadi tanpa dikehendaki. Operasi jenis ini hanya bertujuan untuk mengobati penyakitdan pada nantinya akan menghasilkan keindahan pada orang yang telah diobati. Dan keindahan itu hanya sebagai efek dari operasi.
B.     Operasi Ikhtiyariyah (yang sengaja dilakukan) Yaitu operasi yang dilakukan bukan karena alasan medis, namun mutlak hanya hasrat seseorang dalam memperindah diri dan berlebih –lebihan didalam menafsirkan kata-kata indah itu. Mengobati cacat fisik (bersifat rekonstruktif), seperti disebabkan perang atau kecelakaan lainnya yang bertujuan mengobati. Operasi model ini terbagi kepada dua bagian yaitu :

a)      Operasi yang merubah bentuk, misalnya seperti : -Memperindah hidung, seperti membuatnya lebih mancung, dan lain-lain -Memperindah dagu, dengan meruncingkannya, dan lain-lain -Memperindah payudara dengan mengecilkannya jika terlalu besar atau membesarkannya dengan suntik silicon atau dengan menambah hormon untuk memontokkan payudara dengan berbagai cara yang telah ditemukan. -Memperindah kuping -Memperindah perut dengan menghilangkan lemak atau bagian yang lebih dari tubuh
b)      Operasi yang mengawetkan umur, misalnya seperti : -Memperindah wajah dengan menghilangkan kerutan yang ada dengan skaler atau alat lainnya -Memperindah kulit dengan mengangkat lemak yang ada dan membentuk wajah dengan apa yang dikehendaki -Memperindah kulit tangan dengan menghilangkan kerut seolah kulit masih padat dan muda -Memperindah alis, baik dengan mencukurnya agar nampak lebih muda. mungkin ini menurut penulis bagian-bagian yang sering kita temui dan yang paling umum

1.3  Bedah Plastik Menurut Hukum Islam

Dalam sebuah kaidah fiqih disebutkan bahwa: 

التحريم على لدليل يدلّ حتى الإباحة لأشياءفى لأصل ا ا 
Artinya: Asal segala sesuatu itu dibolehkan sampai adanya daliL yangmengharamkannya. 

Berdasarkan kaidah tersebut, maka apapun yang kita lakukan sebenarnya boleh kita lakukan, dan selamanya boleh kita lakukan, hingga adanya dalil atau petunjuk yang menyatakan haramnya melakukan sesuatu itu.[1]
Oleh karena itu, operasi plastik tampaknya mesti dilihat dari tujuannya. Ada yang melakukan operasi karena ingin lebih cantik bagi perempuan atau lebih tampan bagi laki-laki, ada pula yang melakukan operasi plastik karena menghilangkan bekas-bekas akibat kecelakaan, cacat seperti bibir sumbing dan sebagainya.
Permasalahan yang sering kita dapati, tidak sedikit di antara para muslimah dan termasuk juga para muslim yang melakukan operasi dengan tujuan agar lebih cantik atau lebih tampan.

A.    Hukum melakukan Operasi Plastik dengan Tujuan untuk Kecantikan

Allah menyukai yang indah-indah dan Islam juga membolehkan seseorang untuk berhias atau mempercantik diri selama tidak berlebih-lebihan, apalagi sampai mengubah ciptaan Allah.. Kalau kita pikir secara logika, apa ruginya Allah apabila ada yang melakukan operasi kecantikan, sebab sesuatu yang telah baik diberikan Allah kemudian dilakukan lagi upaya lain agar pemberian tersebut menjadi super lebih baik, tentunya kalau dipikir-pikir Allah pasti senang, terlebih Allah juga menyukai hal-hal yang indah-indah. Diriwayatkan dari Imam Bukhari dan Muslim Ra. dari Abdullah ibn Mas‟ud Ra.beliau pernah berkata “”Allah melaknat wanita-wanita yang mentato dan yang meminta untuk ditatokan, yang mencukur (menipiskan) alis dan yang meminta dicukur, yang mengikir gigi supaya kelihatan cantik dan merubah ciptaan Allah.” (H.R Bukhari)[ dari hadits ini, dapat diambil sebuah dalil bahwa Allah Swt. melaknat mereka yang melakukan perkara ini dan mengubah ciptaan-Nya. 3. Riwayat dari Ashabis Sunan Dari Asmaa, bahwa ada seorang perempuan yang mendatangi Rasulullah Saw. dan berkata, ” Wahai Rasululllah, dua orang anak perempuan ku akan menjadi pengantin, akan tetapi ia mengadu kepadaku bahwa rambutnya rontok, apakah berdosa jika aku sambung rambutnya?”, maka Rasulullah pun menjawab, “Sesungguhnya Allah melaknat perempuan yang menyambung atau minta disambungkan (rambutnya)” Hadits ini dengan jelas mengatakan bahwa haram hukumnya bagi orang yang menyambung rambutnya atau istilah sekrang dikenal dengan konde atau wig dan jauh dari rahmat Allah Swt. Qias Untuk melengkapi pendapat ini,maka akan saya coba menggunakan qias dan akal. Operasi plastik semacam ini tidak dibolehkan dengan meng-qias larangan Nabi Saw. terhadap orang yang menyambung rambutnya, tattoo, mengikir (menjarangkan) gigi atau apa saja yang berhubungan dengan perubahan terhadap apa yang telah diciptakan Allah Swt. Segi Akal Secara akal kita akan menyangka bahwa orang itu kelihatannya indah dan cantik akan tetapi, ia telah melakukan operasi plastik pada dirinya, perbuatan ini sama dengan pemalsuan atau penipuan terhadap dirinya sendiri bahkan orang lain, adapun hukumnya orang yang menipu adalah haram menurut syara‟. Begitu juga dengan bahaya yang akan terjadi jika operasi itu gagal, bisa menambah kerusakan didalam tubuhnya dan sedikit sekali berhasilnya, apapun caranya tetap membahayakan dirinya dan ini tidak sesuai dengan hukum syara‟, sesuai dengan firman Allah yang berbunyi (wallahu „alam)”Jangan bawa diri kalian dalam kerusakan.

1.Operasi plastik merubah ciptaan Allah Swt

2.Adanya unsur pemalsuan dan penipuan

3.Dari sisi lain, bahwa negatifnya lebih banyak dari manfaatnya, karena bahaya yang akan terjadi sangat besar apabila operasi itu gagal, bisa menyebabkan kerusakan anggota badan bahkan kematian.

Kebanyakan ulama hadits berpendapat bahwa tidak boleh melakukan operasi ini dengan dalil diantaranya sebagai berikut: Allah berfirman (“Allah telah melaknatnya. setan berkata, “sungguh akan kutarik bagian yang ditentukan dari hamba-hamabaMu. dan sungguh akan kusesatkan mereka, dan akan kubangkitlan angan-angan kosong mereka, dan aku suruh mereka memotong telinga binatang ternak lalu mereka benar-benar memotongnya, dan aku akan suruh mereka (merobah ciptaan Allah), lalu mereka benar-benar merobahnya. dan barangsiapa yang menjadikan setan sebagai pelindung maka sungguh dia telah merugi dengan kerugian yang nyata” [Q.S An-Nisaa‟ ayat118-119] Ayat ini menjelaskan kepada kita dengan konteks celaan dan haramnya melakukan pengubahan pada diri yang telah diciptakan Allah dengan sebaik-baik penciptaan. Persoalan inilah yang perlu kita sadari bahwa tidak semua yang dilakukan manusia yang menurut manusia baik adalah baik pula dalam pandangan Allah. Merubah bentuk salah satu anggota tubuh yang berbeda dari apa yang diberikan Allah, dalam logika manusia dipandang baik, karena akan lebih cantik, tampan dan menarik. Asalnya kulit yang diberikan Allah hitam kemudian dirubah menjadi putih atau warna lainnya. Asalnya hidung yang diberikan Allah pesek kemudian dirubah menjadi mancung dan sebagainya. Namun demikian, apa yang dilakukan sebenarnya merupakan tindakan yang tidak percaya dengan pemberian Allah dan dapat dikatakan sebagai bentuk penghinaan terhadap Allah. Oleh karena itu merubah ciptaan atau pemberian Allah sebagaimana dideskripsikan di atas sebenarnya bertentangan dengan kodrat dan iradat Allah. Seharusnya manusia menyadari bahwa apapun yang diciptakan Allah di dunia ini bukan merupakan hal yang sia-sia (lihat Q.S. al-Baqarah ayat 26): Artinya: Sesungguhnya Allah tiada segan membuat perumpamaan berupa nyamuk atau yang lebih rendah dari itu. adapun orang-orang yang beriman, Maka mereka yakin bahwa perumpamaan itu benar dari Tuhan mereka, tetapi mereka yang kafir mengatakan: "Apakah maksud Allah menjadikan Ini untuk perumpamaan?." dengan perumpamaan itu banyak orang yang disesatkan Allah, dan dengan perumpamaan itu (pula) banyak orang yang diberi-Nya petunjuk. dan tidak ada yang disesatkan Allah kecuali orang-orang yang fasik,

Menurut pandangan manusia atau seseorang yang melakukan operasi bahwa salah satu anggota tubuhnya kurang menarik, sehingga ia pun berkeinginan untuk merubahnya melalui operasi. Padahal dalam pandangan Allah pemberian-Nya itu yang dipandang manusia kurang menarik, sebenarnya memiliki manfaat yang luar biasa, hanya saja ia tidak mengetahui dan menyadarinya. Mestinya manusia dapat bersyukur terhadap apa yang diberikan Allah dan memberdayakan pemberian tersebut dengan baik. Selain itu, apabila persoalan di atas dikembalikan kepada sumber hukum Islam yaitu Alquran, maka Alquran telah secara jelas menyatakan orang yang merubah ciptaan-Nya adalah orang yang mengikuti jalan dan ajakan syaithan. Dari Qs An-Nissa ayat 119 ayat tersebut dapat dipahami, bahwa melakukan operasi plastik, yang hanya bertujuan mempercantik diri termasuk perbuatan syetan yang dilaknat Allah. Contohnya, operasi untuk memperindah bentuk hidung, dagu, buah dada, atau operasi untuk menghilangkan kerutan-kerutan tanda tua di wajah, dan sebagainya. Persoalan ini apabila dilihat dari kaidah yang disebutkan sebelumnya bahwa operasi plastik dengan tujuan untuk mempercantik [jirahah at-tajmil], maka hukumnya adalah haram.

B.     Operasi Plastik untuk Memperbaiki Cacat atau Akibat Kecelakaan

Yaitu suatu operasi yang bertujuan untuk mengobati penyakit yang terjadi tanpa kekuasaan seseorang di dalam penyakit tersebut. Apakah penyakit yang telah ada ketika seseorang baru lahir seperti bergabungnya jari tangan atau kaki, bibir sumbing, tertutupnya lubang yang terbuka (hidung atau telinga,dll) dan berbagai jenis penyakit lainnya yang terjadi tanpa dikehendaki. Operasi jenis ini hanya bertujuan untuk mengobati penyakitdan pada nantinya akan menghasilkan keindahan pada orang yang telah diobati. Dan keindahan itu hanya sebagai efek dari operasi dan ini dibolehkan di dalam syariat islam. Alasan operasi ini dibolehkan adalah sesuai sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwasannya Nabi Muhammad Saw bersabda : “Allah tidak menurunkan penyakit kecuali menurunkan pula obatnya (shahih Bukhari halaman 204 jilid 2, bab pengobatan). Selain itu juga terdapat hadits dari Usmah bin Syaiik berkata, Seorang arab badui bertanya kepada Rasulullah SAW ”Wahai Rasulullah apakah kami harus berobat dari suatu penyakit?”. Rasulullah SAW berkata : “Benar, wahai hamba Allah berobatlah karena Allah tidak menciptakan suatu penyakit melainkan ada obatnya, dan kecuali satu penyakit. Lalu orang badui bertanya :”Penyakit apa wahai Rasulullah?”. Rasul berkata : “Tua”(Turmudzi hal 383 jilid 4 hadits ke 2038). Dua hadits tersebut menunjukan bahwa setiap penyakit yang diberikan Allah SWT memiliki obatnya maka hendakmya seseorang yang sakit berobat dari segala penyakit yang menimpa agar bisa sehat seperti sedia kala dan dapat melakukan berbagai aktivitas serta agar tidak menular kepada orang lain sehingga ulama Hanafi mengatakan bahwa pengobatan melalui suntikan itu dibolehkan. Tiada beda pula bagi laki-laki dan perempuan (syarah fathul qadir hal.500 jilid 8). Juga dikatakan bahwa tindakan diperbolehkan menggunakan benda yang haram untuk berobat seperti Khamar (miras) dan sejenisnya kecuali telah diusahakan namun tidak ada lagi obat lain yang lebih sesuai dan hanya pada khamar itu saja obatnya (darurat). Hukum melakukan operasi plastik dengan tujuan untuk memperbaiki cacat yang dibawa sejak lahir (al-’uyub al-khalqiyyah) seperti bibir sumbing, atau cacat yang datang kemudian (al-’uyub at-thari`ah) akibat kecelakaan, kebakaran, atau semisalnya, seperti wajah yang rusak akibat kebakaran/kecelakaan, maka dapat dikategorikan sebagai mubah atau dibolehkan melakukan operasi tersebut.

Dalam ushul fikih, cacat atau akibat kecelakaan dapat dikategorikan sebagai mudharat atau disebut kemudaratan. Kemudaratan mengakibatkan ketidakbaikan yang akhirnya membuat orang yang mengalami kemudaratan ini tidak merasa nyaman beragama. Oleh karena itu, Islam memang bukan agama yang memudah-mudahkan sesuatu, tetapi bukan pula agama yang mempersulit. Kemudaratan mesti dihilangkan atau setidaknya menguranginya melalui operasi plastik.

Bolehnya menghilangkan kemudaratan berupa cacat sejak lahir atau cacat akibat kecelakaan adalah berdasarkan kaidah fikih yang berbunyi:

يزال الضرر 

Artinya: Kemudaratan itu mesti dihilangkan”, 

Sehingga operasi plastik pun legal dilakukan dengan ketentuan sesuai dengan tujuan yang disebutkan. Selain itu, bolehnya melakukan operasi plastik adalah berdasarkan keumuman (‘amm) dalil yang menganjurkan untuk berobat (at-tadawiy). Nabi SAW bersabda:

                                                                        شفآء إ له أنزل لا دآء هالل مأأنزل

Artinya: Tidaklah Allah menurunkan suatu penyakit, kecuali Allah menurunkan pula obatnya. (HR Bukhari).[10]

Dalam hadits yang lain Nabi SAW bersabda pula:

شفآء له وضع إلا داء يصنع لم الله فإنّ تداوَوْ الله يآعباد 

Artinya: Wahai hamba-hamba Allah berobatlah kalian, karena sesungguhnya Allah tidak menurunkan satu penyakit, kecuali menurunkan pula obatnya.” (HR Tirmidzi).[11]

Dalam ushul fikih disebutkan bahwa selama tidak ada dalil yang mengkhususkan dalil umum, maka selama itu pula dalil umum dapat diamalkan. Hadis di atas dipandang sebagai hadis yang umum, dan dapat diamalkan atau dapat dijadikan hujjah, karena tidak ditemukan adanya dalil yang mengkhususkannya.[12]
Bahkan dalam kondisi tertentu dibolehkan bagi seseorang untuk mengobati penyakitnya walaupun harus memindahkan bagian tubuhnya kepada bagian yang lain. Jika bagian yang cacat tersebut akan membawa kepada penyakit yang telah membahayakan, baik itu amputasi atau pemindahan bagian tubuh, karena ditakutkan jika itu tidak dilakukan maka akan membahayakan nyawa seseorang dan allah sendiri mengingatkan manusia agar jangan mencampakkan dirinya ke dalam jurang kehancuran bahkan kematian (Al-baqarah ayat 195, Annisa : 29). Para ahli fikih membolehkan seseorang memasang gigi palsu namun mereka berbeda pendapat pada hal menggunakan gigi palsu yang terbuat dari emas. Di dalam kitab hidayah hal.61 jilid 4 disebutkan, bahwa dilarang menggunakan gigi palsu dari emas. Namun boleh dengan perak. Ini adalah pendapat Imam Hanafi dan Muhammad bahkan berkata bahwa tidak apa-apa menggunakan gigi emas. Nabi Muhammad SAW membolehkan menggunakan emas jika itu adalah suatu keharusan karena kritis dan darurat. Menindik telinga anak perempuan dibolehkan (kitab ikhtiyar maushuly hal.122 jilid 30) karena dengan menindik telinga tersebut dapat menambah keindahan. Selanjutnya disebutkan bahwa operasi di dalam model ini tidak menyebabkan meroboh ciptaan Allah dengan semena-mena dimana meroboh ciptaan itu diharamkan oleh Allah karena operasi ini sangat perlu dilakukan dengan kondisi yang mendesak, maka diperbolehkan. Imam Nabawi dari Madzhab Syafi‟i ketika mensyarah hadits Ibnu Mas‟ud tentang perkataan orang yang meregangkan gigi untuk keindahan maknanya adalah dia meregangakan gigi itu tidak karena sakit namun hanya untuk mempercantik diri dan ini menunjuki bahwa operasi untuk mengobati cacat tentu dibolehkan. Operasi yang demikian itu tidak menjadikan alasan mempercantik diri sebagai landasan pertama namun kecantikan yang dihasilkan dari operasi tersebut hanya sebagai hasil luar biasa saja. Kemudian operasi model ini juga tidak bermaksud meroboh ciptaan Allah dengan sengaja. Namun sebagai sarana berobat saja. Maka oleh karena itu berdasarkan dalildalil yang telah kami sebutkan maka operasi semacam ini dibolehkan oleh syariat.











BAB III

PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Berdasarkan dari uraian materi yang telah diungkapkan pada halaman sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwa operasi plastik boleh dilakukan apabila bertujuan untuk memperbaiki cacat sejak lahir seperti bibir sumbing, atau cacat yang datang kemudian akibat kecelakaan, kebakaran, atau semisalnya, seperti wajah yang rusak akibat kebakaran/kecelakaan. Sedangkan operasi plastik yang bertujuan untuk mempercantik diri dengan sengaja merubah ciptaan ALLAH diharamkan karena merupakan salah satu bentuk penyamaran yang bertentangan dengan syari’at ISLAM.

3.2 Saran

Dalam menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkembang di masyarakat indonesia, kita harus mengadakan adanya suatu promosi kesehatan, salah satunya berupa penyuluhan. Perawat berperan untuk menjelaskan apa yang sebenarnya harus dilakukan oleh masyarakat jika menghadapi bedah plastik atau lingkungan sekitar agar dapat sesuai dengan syariat islam. Penulis menyarankan bagi pembaca agar dapat memahami pengertian operasi plastik, macam-macamnya, serta mengetahui hukum-hukumnya dalam agama Islam. Bagi pembaca dan mahasiswa lain yang ingin mengetahui dan memahami lebih dalam lagi mengenai materi ini, maka dapat menjadikan makalah ini sebagai referensi. Penulis juga mengharapkan kritik dan saran dari pembaca untuk kesempurnaan makalah ini selanjutnya.












DAFTAR PUSTAKA
Http://blog.re.or.id/operasi-face-off.html 2. http://tugasbidan2008.blogspot.com/2008/12/makalah-bedah-plastik-besertahukum.html 3. http://www.wanita-wanita.com/dampak-operasi-plastik//

Bustanul Arifin, dan M. Atho Mudzar, Permasalahan Fiqih Kontemporer dalam Keluarga Islam, Jakarta: Gema Insani Press, 2002

http://sukriyanahcute.blogspot.com/2012/03/makalah-opresi-plastik.html
                                      
Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah: Kapita Selekta Islam, Jakarta: PT Toko Gunung Agung, 1997.

Yevita, 2012, Pandangan Agama Terhadap Masalah dan Tindakan, 


Yusuf Qardhawi, Fatwa-fatwa Kontemporer: Jilid 2. Jakarta: Gema
Insani Press, 1995.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar