MAKALAH
BEDAH PLASTIK
Dosen
Pembimbing:
Drs.
Karmin, MH.
Disusun Oleh :
1.
Agung Susanto (01314003)
2.
Ahmad Nawawi (01314006)
3.
Ahmad Sholicul
Amali (013140
4.
Dody Rendra (013140
5.
Hendrik Prastyo (013140
6.
Hartining (01314028)
7.
Puji Eka Halimah (01314049)
8.
Riska Maulida
Saropina (01314050)
9.
Siti Sofiana (01314053
10. Sri Wahyu Ratnawati (013140
11. Tiskadilla widiati subagyo (01314058)
2013/2014
KATA PENGANTAR
Puji
dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, atas segala limpahan rahmat dan
hidayah-Nya. Sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini sebagai
tugas mata kuliah Agama.
Dalam penyusunan makalah yang
berjudul “Bedah Plastik”
ini, kami telah menyusun makalah ini dengan sebaik-baiknya dan semaksimal
mungkin. Namun tentunya sebagai manusia biasa tidak luput dari kesalahan dan
kekurangan. Harapan kami, semoga bisa menjadi koreksi di masa mendatang agar
lebih baik lagi dari sebelumnya.
Tak lupa ucapan terima kasih kami
sampaikan kepada Drs. Karmin,
MH selaku dosen Agama kami, atas bimbingan, dorongan dan ilmu
yang telah diberikan kepada kami. Sehingga kami dapat menyusun dan
menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya dan insya-Allah sesuai yang kami
harapkan. Dan kami ucapkan terimakasih pula kepada rekan-rekan dan semua pihak
yang terkait dalam penyusunan makalah ini.
Mudah-mudahan makalah ini bisa
memberikan Manfaat dan pengetahuan bagi kita semuanya. Amin.
Bojonegoro,
25 Desember
2013
Penyusun
Daftar Isi
Halaman
Judul................................................................................................................................i
Kata
Pengantar..............................................................................................................................ii
Daftar
Isi........................................................................................................................................iii
BAB
I PENDAHULUAN………………………………………………………………………..1
1.1 Latar
Belakang………………………………………………………………………………...1
1.3 Rumusan
Masalah……………………………………………………………………………..1
1.4 Tujuan…………………………................................................................................................1
BAB II PEMBAHASAN………………………………………………………………………....2
2.1
Pengertian Bedah
Plastik…………………….………... ………………......…….…............2
2.2
Jenis-jenis Bedah Plastik........................................................................................................2
2.3
Bedah Plastik Menurut Hukum Islam……………...………….............................................3
Bab III PENUTUP……………………………………………………………………………….4
5.1
Kesimpulan................................................................................................................................8
5.2
Saran..........................................................................................................................................8
Daftar Pustaka...............................................................................................................................9
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Balakang
Di dalam
masyarakat modern seperti di barat, kebutuhan dan aspirasi masyarakat menempati
kedudukan yang tinggi, sehingga berdasarkan itu, suatu produk hukum yang baru
dibuat. Dari sini dapat digambarkan bahwa apabila terjadi pergeseran nilai
dalam masyarakat, maka interpretasi terhadap hukum pun bisa berubah.
Masalah
operasi plastik telah lama dipertimbangkan oleh kalangan kedokteran dan para
praktisi hukum di negara-negara barat. dan pandangan masyarakat tentang bedah
plastik berorientasi hanya pada masalah kecantikan (estetik), seperti sedot
lemak, memancungkan hidung, mengencangkan muka, dan lain sebagainya.
Sesungguhnya, ruang lingkup bedah plastik sangatlah luas. Tidak hanya masalah
estetika, tetapi juga rekonstruksi, seperti pada kasus-kasus luka bakar, trauma
wajah pada kasus kecelakaan, cacat bawaan lahir (congenital), seperti bibir
sumbing, kelainan pada alat kelamin, serta kelainan congenital lainnya. Namun
bukan berarti nilai estetika tak diperhatikan.
1.2 Rumusan
Masalah
A. Jenis-jenis Operasi Bedah
Plastik?
B. Bedah Plastik Menurut Hukum
Islam?
1.3 Tujuan
A.
Tujuan Umum : Tujuan Umum Meningkatkan pemahaman dan pengetahuan mahasiswa terhadap Bedah
Plastik khususnya pandangan agama terhadap tindakan bedah plastik.Hal ini
menjadi salah satu tanggung jawab bidan apabila sudah terjun dalam masyarakat
sehingga bisa memberikan pelayanan kesehatan dan pemberitahuan tentang bedah
plastik menurut pandangan agama khususnya sesuai dengan syariat islam demi
tercapai muslimat yang baik dan benar.
B.
Tujuan Khusus : Khusus a. Agar mahasiswa mampu mengetahui pengertian Bedah Plastik b. Agar
mahasiswa mampu mengetahui Macam-macam Bedah Plastik c. Agar mahasiswa
mengetahui Pandangan Agama terhadap Bedah Plastik di indonesia. d. Agar
mahasiswa mampu mengidentifikasi tindakan Bedah Plastik yang sesuai dengan
syariat Agama Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
1.1 Pengertian
Bedah Plastik
Bedah
plastik adalah suatu cabang ilmu kedokteran yang bertujuan untuk merekonstruksi
atau memperbaiki bagian tubuh manusia melalui operasi kedokteran. Operasi
plastik atau dikenal dengan “Plastic Surgery” atau dalam
bahasa arab “Jirahah Tajmil” adalah bedah/operasi yang dilakukan untuk
mempercantik atau memperbaiki satu bagian didalam anggota badan, baik yang
nampak atau tidak, dengan cara ditambah, dikurangi atau dibuang, bertujuan
untuk memperbaiki fungsi dan estetika (seni) tubuh. Bedah
plastik berasal dari kata Yunani Platikos yang berarti “membentuk”.
Pengklasifikasian
operasi plastik adalah :
1. Mengobati
cacat fisik (bersifat rekonstruktif), seperti disebabkan perang atau kecelakaan
lainnya yang bertujuan mengobati.
2.
Memperindah apa yang telah ada (bersifat kosmetik), sebagai usaha mencari
kepuasan tersendiri dan menambah apa yang telah dikodratkan dan tujuannnya
adalah agar nampak “lebih muda”.
Semua jenis
operasi yang dilakukan dibagian tubuh tidak disebut operasi plastik walaupun
operasi plastik itu bagian dari operasi. Operasi plastik adalah bagian dari
operasi lainnya. Dan operasi yang kebanyakan dilakukan di dalam ilmu kedokteran
adalah operasi medis saja. Dan operasi plastik ini juga hanya terjadi sebelum
meninggal. Pembedahan pada jasad yang sudah meninggal itu sendiri dapat
diklasifikasikan menjadi beberapa bagian:
a) Pembedahan
karena tindak kriminal atau lebih dikenal dengan nama otopsi. Yang dilakukan
pada tubuh seseorang yang sudah meninggal dan tidak mungkin mengetahui
sebab-sebab meninggalnya kecuali melalui proses otopsi tersebut.
b) Pembedahan
yang dilakukan sebagai proses pembelajaran. Yaitu yang berlangsung di
fakultas-fakultas kedokteran dan bertujuan untuk memberi pemahaman terhadap
mahasiswa tentang organ manusia dan lainnya yang berkaitan dengan tubuh
manusia. 2
c) Pembedahan
yang dilakukan untuk mengetahui penyakit yang diderita seorang pasien dimana
penyakit tersebut adalah penyakit yang baru dan belum diketahui sebab-sebabnya.
1.2 Jenis- jenis
Bedah Plastik
A.
Operasi Ghairu IkhtiyariyahYaitu suatu operasi yang
bertujuan untuk mengobati penyakit yang terjadi tanpa kekuasaan seseorang di
dalam penyakit tersebut. Apakah penyakit yang telah ada ketika seseorang baru
lahir seperti bergabungnya jari tangan atau kaki, bibir sumbing, tertutupnya
lubang yang terbuka (hidung atau telinga,dll) dan berbagai jenis penyakit
lainnya yang terjadi tanpa dikehendaki. Operasi jenis ini hanya bertujuan untuk
mengobati penyakitdan pada nantinya akan menghasilkan keindahan pada orang yang
telah diobati. Dan keindahan itu hanya sebagai efek dari operasi.
B.
Operasi Ikhtiyariyah (yang sengaja dilakukan) Yaitu
operasi yang dilakukan bukan karena alasan medis, namun mutlak hanya hasrat
seseorang dalam memperindah diri dan berlebih –lebihan didalam menafsirkan
kata-kata indah itu. Mengobati cacat fisik (bersifat rekonstruktif), seperti
disebabkan perang atau kecelakaan lainnya yang bertujuan mengobati. Operasi
model ini terbagi kepada dua bagian yaitu :
a)
Operasi yang merubah bentuk, misalnya seperti :
-Memperindah hidung, seperti membuatnya lebih mancung, dan lain-lain
-Memperindah dagu, dengan meruncingkannya, dan lain-lain -Memperindah payudara
dengan mengecilkannya jika terlalu besar atau membesarkannya dengan suntik
silicon atau dengan menambah hormon untuk memontokkan payudara dengan berbagai
cara yang telah ditemukan. -Memperindah kuping -Memperindah perut dengan
menghilangkan lemak atau bagian yang lebih dari tubuh
b)
Operasi yang mengawetkan umur, misalnya seperti :
-Memperindah wajah dengan menghilangkan kerutan yang ada dengan skaler atau
alat lainnya -Memperindah kulit dengan mengangkat lemak yang ada dan membentuk
wajah dengan apa yang dikehendaki -Memperindah kulit tangan dengan
menghilangkan kerut seolah kulit masih padat dan muda -Memperindah alis, baik
dengan mencukurnya agar nampak lebih muda. mungkin ini menurut penulis
bagian-bagian yang sering kita temui dan yang paling umum
1.3 Bedah
Plastik Menurut Hukum Islam
Dalam sebuah
kaidah fiqih disebutkan bahwa:
التحريم على
لدليل يدلّ حتى الإباحة لأشياءفى لأصل ا ا
Artinya:
Asal segala sesuatu itu dibolehkan sampai adanya daliL yangmengharamkannya.
Berdasarkan
kaidah tersebut, maka apapun yang kita lakukan sebenarnya boleh kita lakukan,
dan selamanya boleh kita lakukan, hingga adanya dalil atau petunjuk yang
menyatakan haramnya melakukan sesuatu itu.[1]
Oleh karena
itu, operasi plastik tampaknya mesti dilihat dari tujuannya. Ada yang melakukan
operasi karena ingin lebih cantik bagi perempuan atau lebih tampan bagi
laki-laki, ada pula yang melakukan operasi plastik karena menghilangkan
bekas-bekas akibat kecelakaan, cacat seperti bibir sumbing dan sebagainya.
Permasalahan
yang sering kita dapati, tidak sedikit di antara para muslimah dan termasuk
juga para muslim yang melakukan operasi dengan tujuan agar lebih cantik atau
lebih tampan.
A.
Hukum melakukan Operasi Plastik dengan Tujuan untuk
Kecantikan
Allah
menyukai yang indah-indah dan Islam juga membolehkan seseorang untuk berhias
atau mempercantik diri selama tidak berlebih-lebihan, apalagi sampai mengubah
ciptaan Allah.. Kalau kita pikir secara logika, apa ruginya Allah apabila ada
yang melakukan operasi kecantikan, sebab sesuatu yang telah baik diberikan
Allah kemudian dilakukan lagi upaya lain agar pemberian tersebut menjadi super
lebih baik, tentunya kalau dipikir-pikir Allah pasti senang, terlebih Allah
juga menyukai hal-hal yang indah-indah. Diriwayatkan dari Imam Bukhari dan
Muslim Ra. dari Abdullah ibn Mas‟ud Ra.beliau pernah berkata “”Allah melaknat
wanita-wanita yang mentato dan yang meminta untuk ditatokan, yang mencukur
(menipiskan) alis dan yang meminta dicukur, yang mengikir gigi supaya kelihatan
cantik dan merubah ciptaan Allah.” (H.R Bukhari)[ dari hadits ini, dapat
diambil sebuah dalil bahwa Allah Swt. melaknat mereka yang melakukan perkara
ini dan mengubah ciptaan-Nya. 3. Riwayat dari Ashabis Sunan Dari Asmaa, bahwa
ada seorang perempuan yang mendatangi Rasulullah Saw. dan berkata, ” Wahai
Rasululllah, dua orang anak perempuan ku akan menjadi pengantin, akan tetapi ia
mengadu kepadaku bahwa rambutnya rontok, apakah berdosa jika aku sambung
rambutnya?”, maka Rasulullah pun menjawab, “Sesungguhnya Allah melaknat
perempuan yang menyambung atau minta disambungkan (rambutnya)” Hadits ini
dengan jelas mengatakan bahwa haram hukumnya bagi orang yang menyambung
rambutnya atau istilah sekrang dikenal dengan konde atau wig dan jauh dari
rahmat Allah Swt. Qias Untuk melengkapi pendapat ini,maka akan saya coba
menggunakan qias dan akal. Operasi plastik semacam ini tidak dibolehkan dengan
meng-qias larangan Nabi Saw. terhadap orang yang menyambung rambutnya, tattoo,
mengikir (menjarangkan) gigi atau apa saja yang berhubungan dengan perubahan
terhadap apa yang telah diciptakan Allah Swt. Segi Akal Secara akal kita akan
menyangka bahwa orang itu kelihatannya indah dan cantik akan tetapi, ia telah
melakukan operasi plastik pada dirinya, perbuatan ini sama dengan pemalsuan
atau penipuan terhadap dirinya sendiri bahkan orang lain, adapun hukumnya orang
yang menipu adalah haram menurut syara‟. Begitu juga dengan bahaya yang akan
terjadi jika operasi itu gagal, bisa menambah kerusakan didalam tubuhnya dan
sedikit sekali berhasilnya, apapun caranya tetap membahayakan dirinya dan ini
tidak sesuai dengan hukum syara‟, sesuai dengan firman Allah yang berbunyi
(wallahu „alam)”Jangan bawa diri kalian dalam kerusakan.
1.Operasi
plastik merubah ciptaan Allah Swt
2.Adanya unsur
pemalsuan dan penipuan
3.Dari sisi
lain, bahwa negatifnya lebih banyak dari manfaatnya, karena bahaya yang akan
terjadi sangat besar apabila operasi itu gagal, bisa menyebabkan kerusakan
anggota badan bahkan kematian.
Kebanyakan ulama hadits berpendapat
bahwa tidak boleh melakukan operasi ini dengan dalil diantaranya sebagai
berikut: Allah berfirman (“Allah telah melaknatnya. setan berkata, “sungguh
akan kutarik bagian yang ditentukan dari hamba-hamabaMu. dan sungguh akan
kusesatkan mereka, dan akan kubangkitlan angan-angan kosong mereka, dan aku
suruh mereka memotong telinga binatang ternak lalu mereka benar-benar
memotongnya, dan aku akan suruh mereka (merobah ciptaan Allah), lalu mereka
benar-benar merobahnya. dan barangsiapa yang menjadikan setan sebagai pelindung
maka sungguh dia telah merugi dengan kerugian yang nyata” [Q.S An-Nisaa‟
ayat118-119] Ayat ini menjelaskan kepada kita dengan konteks celaan dan
haramnya melakukan pengubahan pada diri yang telah diciptakan Allah dengan
sebaik-baik penciptaan. Persoalan
inilah yang perlu kita sadari bahwa tidak semua yang dilakukan manusia yang
menurut manusia baik adalah baik pula dalam pandangan Allah. Merubah bentuk
salah satu anggota tubuh yang berbeda dari apa yang diberikan Allah, dalam
logika manusia dipandang baik, karena akan lebih cantik, tampan dan menarik.
Asalnya kulit yang diberikan Allah hitam kemudian dirubah menjadi putih atau
warna lainnya. Asalnya hidung yang diberikan Allah pesek kemudian dirubah
menjadi mancung dan sebagainya. Namun demikian, apa yang dilakukan sebenarnya
merupakan tindakan yang tidak percaya dengan pemberian Allah dan dapat
dikatakan sebagai bentuk penghinaan terhadap Allah. Oleh karena
itu merubah ciptaan atau pemberian Allah sebagaimana dideskripsikan di atas sebenarnya
bertentangan dengan kodrat dan iradat Allah. Seharusnya manusia menyadari bahwa
apapun yang diciptakan Allah di dunia ini bukan merupakan hal yang sia-sia
(lihat Q.S. al-Baqarah ayat 26): Artinya: Sesungguhnya Allah tiada
segan membuat perumpamaan berupa nyamuk atau yang lebih rendah dari itu. adapun
orang-orang yang beriman, Maka mereka yakin bahwa perumpamaan itu benar dari
Tuhan mereka, tetapi mereka yang kafir mengatakan: "Apakah maksud Allah
menjadikan Ini untuk perumpamaan?." dengan perumpamaan itu banyak orang
yang disesatkan Allah, dan dengan perumpamaan itu (pula) banyak orang yang
diberi-Nya petunjuk. dan tidak ada yang disesatkan Allah kecuali orang-orang
yang fasik,
Menurut
pandangan manusia atau seseorang yang melakukan operasi bahwa salah satu
anggota tubuhnya kurang menarik, sehingga ia pun berkeinginan untuk merubahnya
melalui operasi. Padahal dalam pandangan Allah pemberian-Nya itu yang dipandang
manusia kurang menarik, sebenarnya memiliki manfaat yang luar biasa, hanya saja
ia tidak mengetahui dan menyadarinya. Mestinya manusia dapat bersyukur terhadap
apa yang diberikan Allah dan memberdayakan pemberian tersebut dengan baik. Selain itu,
apabila persoalan di atas dikembalikan kepada sumber hukum Islam yaitu Alquran,
maka Alquran telah secara jelas menyatakan orang yang merubah ciptaan-Nya
adalah orang yang mengikuti jalan dan ajakan syaithan. Dari Qs An-Nissa
ayat 119 ayat
tersebut dapat dipahami, bahwa melakukan operasi plastik, yang hanya bertujuan
mempercantik diri termasuk perbuatan syetan yang dilaknat Allah. Contohnya,
operasi untuk memperindah bentuk hidung, dagu, buah dada, atau operasi untuk
menghilangkan kerutan-kerutan tanda tua di wajah, dan sebagainya. Persoalan ini
apabila dilihat dari kaidah yang disebutkan sebelumnya bahwa operasi plastik
dengan tujuan untuk mempercantik [jirahah at-tajmil], maka hukumnya adalah
haram.
B.
Operasi Plastik untuk Memperbaiki Cacat atau Akibat
Kecelakaan
Yaitu suatu operasi yang bertujuan
untuk mengobati penyakit yang terjadi tanpa kekuasaan seseorang di dalam
penyakit tersebut. Apakah penyakit yang telah ada ketika seseorang baru lahir
seperti bergabungnya jari tangan atau kaki, bibir sumbing, tertutupnya lubang
yang terbuka (hidung atau telinga,dll) dan berbagai jenis penyakit lainnya yang
terjadi tanpa dikehendaki. Operasi jenis ini hanya bertujuan untuk mengobati
penyakitdan pada nantinya akan menghasilkan keindahan pada orang yang telah
diobati. Dan keindahan itu hanya sebagai efek dari operasi dan ini dibolehkan
di dalam syariat islam. Alasan operasi ini dibolehkan adalah sesuai sesuai
dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwasannya Nabi Muhammad Saw
bersabda : “Allah tidak menurunkan penyakit kecuali menurunkan pula obatnya
(shahih Bukhari halaman 204 jilid 2, bab pengobatan). Selain itu juga terdapat
hadits dari Usmah bin Syaiik berkata, Seorang arab badui bertanya kepada
Rasulullah SAW ”Wahai Rasulullah apakah kami harus berobat dari suatu
penyakit?”. Rasulullah SAW berkata : “Benar, wahai hamba Allah berobatlah
karena Allah tidak menciptakan suatu penyakit melainkan ada obatnya, dan
kecuali satu penyakit. Lalu orang badui bertanya :”Penyakit apa wahai
Rasulullah?”. Rasul berkata : “Tua”(Turmudzi hal 383 jilid 4 hadits ke 2038).
Dua hadits tersebut menunjukan bahwa setiap penyakit yang diberikan Allah SWT
memiliki obatnya maka hendakmya seseorang yang sakit berobat dari segala
penyakit yang menimpa agar bisa sehat seperti sedia kala dan dapat melakukan
berbagai aktivitas serta agar tidak menular kepada orang lain sehingga ulama
Hanafi mengatakan bahwa pengobatan melalui suntikan itu dibolehkan. Tiada beda
pula bagi laki-laki dan perempuan (syarah fathul qadir hal.500 jilid 8). Juga
dikatakan bahwa tindakan diperbolehkan menggunakan benda yang haram untuk
berobat seperti Khamar (miras) dan sejenisnya kecuali telah diusahakan namun
tidak ada lagi obat lain yang lebih sesuai dan hanya pada khamar itu saja
obatnya (darurat). Hukum melakukan operasi plastik dengan tujuan untuk
memperbaiki cacat yang dibawa sejak lahir (al-’uyub al-khalqiyyah) seperti
bibir sumbing, atau cacat yang datang kemudian (al-’uyub at-thari`ah) akibat
kecelakaan, kebakaran, atau semisalnya, seperti wajah yang rusak akibat
kebakaran/kecelakaan, maka dapat dikategorikan sebagai mubah atau dibolehkan
melakukan operasi tersebut.
Dalam ushul
fikih, cacat atau akibat kecelakaan dapat dikategorikan sebagai mudharat atau
disebut kemudaratan. Kemudaratan mengakibatkan ketidakbaikan yang akhirnya
membuat orang yang mengalami kemudaratan ini tidak merasa nyaman beragama. Oleh
karena itu, Islam memang bukan agama yang memudah-mudahkan sesuatu, tetapi
bukan pula agama yang mempersulit. Kemudaratan mesti dihilangkan atau
setidaknya menguranginya melalui operasi plastik.
Bolehnya
menghilangkan kemudaratan berupa cacat sejak lahir atau cacat akibat kecelakaan
adalah berdasarkan kaidah fikih yang berbunyi:
يزال
الضرر
Artinya: Kemudaratan itu mesti dihilangkan”,
Sehingga
operasi plastik pun legal dilakukan dengan ketentuan sesuai dengan tujuan yang
disebutkan. Selain itu, bolehnya melakukan operasi plastik adalah berdasarkan
keumuman (‘amm) dalil yang menganjurkan untuk berobat (at-tadawiy). Nabi SAW
bersabda:
شفآء إ له
أنزل لا دآء هالل مأأنزل
Artinya:
Tidaklah Allah menurunkan suatu penyakit, kecuali Allah menurunkan pula
obatnya. (HR Bukhari).[10]
Dalam hadits yang lain Nabi SAW bersabda pula:
شفآء له وضع
إلا داء يصنع لم الله فإنّ تداوَوْ الله يآعباد
Artinya:
Wahai hamba-hamba Allah berobatlah kalian, karena sesungguhnya Allah tidak
menurunkan satu penyakit, kecuali menurunkan pula obatnya.” (HR Tirmidzi).[11]
Dalam ushul
fikih disebutkan bahwa selama tidak ada dalil yang mengkhususkan dalil umum,
maka selama itu pula dalil umum dapat diamalkan. Hadis di atas dipandang
sebagai hadis yang umum, dan dapat diamalkan atau dapat dijadikan hujjah,
karena tidak ditemukan adanya dalil yang mengkhususkannya.[12]
Bahkan dalam
kondisi tertentu dibolehkan bagi seseorang untuk mengobati penyakitnya walaupun
harus memindahkan bagian tubuhnya kepada bagian yang lain. Jika bagian yang
cacat tersebut akan membawa kepada penyakit yang telah membahayakan, baik itu
amputasi atau pemindahan bagian tubuh, karena ditakutkan jika itu tidak
dilakukan maka akan membahayakan nyawa seseorang dan allah sendiri mengingatkan
manusia agar jangan mencampakkan dirinya ke dalam jurang kehancuran bahkan
kematian (Al-baqarah ayat 195, Annisa : 29). Para ahli
fikih membolehkan seseorang memasang gigi palsu namun mereka berbeda pendapat
pada hal menggunakan gigi palsu yang terbuat dari emas. Di dalam kitab hidayah
hal.61 jilid 4 disebutkan, bahwa dilarang menggunakan gigi palsu dari emas.
Namun boleh dengan perak. Ini adalah pendapat Imam Hanafi dan Muhammad bahkan
berkata bahwa tidak apa-apa menggunakan gigi emas. Nabi Muhammad SAW
membolehkan menggunakan emas jika itu adalah suatu keharusan karena kritis dan
darurat. Menindik telinga anak perempuan dibolehkan (kitab ikhtiyar maushuly
hal.122 jilid 30) karena dengan menindik telinga tersebut dapat menambah
keindahan. Selanjutnya disebutkan bahwa operasi di dalam model ini tidak
menyebabkan meroboh ciptaan Allah dengan semena-mena dimana meroboh ciptaan itu
diharamkan oleh Allah karena operasi ini sangat perlu dilakukan dengan kondisi
yang mendesak, maka diperbolehkan. Imam Nabawi dari Madzhab Syafi‟i ketika
mensyarah hadits Ibnu Mas‟ud tentang perkataan orang yang meregangkan gigi
untuk keindahan maknanya adalah dia meregangakan gigi itu tidak karena sakit
namun hanya untuk mempercantik diri dan ini menunjuki bahwa operasi untuk
mengobati cacat tentu dibolehkan. Operasi yang demikian itu tidak menjadikan
alasan mempercantik diri sebagai landasan pertama namun kecantikan yang
dihasilkan dari operasi tersebut hanya sebagai hasil luar biasa saja. Kemudian
operasi model ini juga tidak bermaksud meroboh ciptaan Allah dengan sengaja.
Namun sebagai sarana berobat saja. Maka oleh karena itu berdasarkan dalildalil
yang telah kami sebutkan maka operasi semacam ini dibolehkan oleh syariat.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Berdasarkan
dari uraian materi yang telah diungkapkan pada halaman sebelumnya, maka dapat
disimpulkan bahwa operasi plastik boleh dilakukan apabila bertujuan untuk
memperbaiki cacat sejak lahir seperti bibir sumbing, atau cacat yang datang
kemudian akibat kecelakaan, kebakaran, atau semisalnya, seperti wajah yang
rusak akibat kebakaran/kecelakaan. Sedangkan operasi plastik yang bertujuan
untuk mempercantik diri dengan sengaja merubah ciptaan ALLAH diharamkan karena
merupakan salah satu bentuk penyamaran yang bertentangan dengan syari’at ISLAM.
3.2 Saran
Dalam
menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkembang di
masyarakat indonesia, kita harus mengadakan adanya suatu promosi kesehatan, salah
satunya berupa penyuluhan. Perawat berperan untuk menjelaskan apa yang sebenarnya harus
dilakukan oleh masyarakat jika menghadapi bedah plastik atau lingkungan sekitar
agar dapat sesuai dengan syariat islam. Penulis menyarankan bagi pembaca
agar dapat memahami pengertian operasi plastik, macam-macamnya, serta
mengetahui hukum-hukumnya dalam agama Islam. Bagi pembaca dan mahasiswa lain
yang ingin mengetahui dan memahami lebih dalam lagi mengenai materi ini, maka
dapat menjadikan makalah ini sebagai referensi. Penulis juga mengharapkan
kritik dan saran dari pembaca untuk kesempurnaan makalah ini selanjutnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Http://blog.re.or.id/operasi-face-off.html 2.
http://tugasbidan2008.blogspot.com/2008/12/makalah-bedah-plastik-besertahukum.html
3. http://www.wanita-wanita.com/dampak-operasi-plastik//
Bustanul
Arifin, dan M. Atho Mudzar, Permasalahan Fiqih Kontemporer dalam Keluarga
Islam, Jakarta: Gema Insani Press, 2002
http://sukriyanahcute.blogspot.com/2012/03/makalah-opresi-plastik.html
Masjfuk
Zuhdi, Masail Fiqhiyah: Kapita Selekta Islam, Jakarta: PT Toko Gunung Agung,
1997.
Yevita, 2012, Pandangan Agama Terhadap Masalah dan
Tindakan,
http://yevitadiaries.wordpress.com/2012/04/07/pandangan-agama-terhadap-masalah-dan-tindakan/
, 11122012 jam 10.10
Yusuf Qardhawi, Fatwa-fatwa Kontemporer: Jilid 2. Jakarta: Gema
Insani Press, 1995.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar