IDENTITAS NASIONAL
Identitas
adalah sifat khas yang menerangkan dan sesuai dengan kesadaran diri pribadi
sendiri, golongan sendiri, kelompok sendiri, komonitas sendiri, atau Negara
sendiri. Mengacu kepada pengertian ini, identitas tidak terbatas pada individu
semata tetapi berlaku pula pada suatu kelompok.
Sedangkan kata nasional merupakan
identitas yang melekat pada kelompok-kelompok yang lebih besar yang diikat oleh
kesamaan-kesamaan, baik pisik seperti budaya, agama dan bahasa maupun non fisik
seperti keinginan, cita-cita, dan tujuan. Himpunan kelompok-kelompok inilah
yang kemudian disebut dengan istilah identitas bangsa atau identitas nasional
yang pada akhirnya melahirkan tindakan kelompok (collective action) yang
diwujutkan dalam bentuk organisasi atau pergerakan-pergerakan yang diberi
atribut-atribut nasional.
Kata nasional sendiri tidak dapat
dipisahkan dari kemunculan konsep nasionalisme sebagaimana akan dijelaskan
kemudian.
Identitas
nasional adalah suatu ciri yang dimiliki suatu bangsa, secara fisiologi yang
membedakan bangsa tersebut dengan bangsa yang lainnya. Berdasarkan pengertian
tersebut maka setiap bangsa di dunia ini akan memiliki identitas
sendiri-sendiri sesuai dengan keunikan, sifat, ciri-ciri serta karakter dari
bangsa tersebut. Demikian pula dengan hal ini sangat ditentukan oleh proses
bagaimana bangsa tersebut terbentuk secara historis.
Identitas
nasional tersebut pada dasarnya menunjuk pada identitas-identitas yang sifatnya
nasional. Identitas nasional bersifat buatan dan sekunder. Bersifat buatan
karena identitas nasional itu dibuat, dibentuk dan disepakati oleh warga bangsa
sebagai identitasnya setelah mereka bernegara. Bersifat sekunder karena
identitas nasional lahir belakangan bila dibandingkan dengan identitas
kesukubangsaan yang memang telah dimiliki warga bangsa itu secara askriptif.
Sebelum memiliki identitas nasional, warga bangsa telah memiliki identitas
primer yaitu identitas kesukubangsaan.
Unsur-unsur pembentuk identitas
yaitu:
- Suku bangsa: adalah golongan sosial yang khusus yang bersifat askriptif (ada sejak lahir), yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Di Indonesia terdapat banyak sekali suku bangsa atau kelompok etnis dengan tidak kurang 300 dialeg bangsa.
- Agama: bangsa Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang agamis. Agama-agama yan tumbuh dan berkembang di nusantara adalah agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu. Agama Kong H Cu pada masa orde baru tidak diakui sebagai agama resmi negara. Namun sejak pemerintahan presiden Abdurrahman Wahid, istilah agama resmi negara dihapuskan.
- Kebudayaan: adalah pengetahuan manusia sebagai makhluk social yang isinya adalah perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagi rujukan dan pedoman untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.
- Bahasa: merupakan unsure pendukung Identitas Nasonal yang lain. Bahsa dipahami sebagai system perlambang yang secara arbiter dientuk atas unsure-unsur ucapan manusia dan yang digunakan sebgai sarana berinteraksi antar manusia.
Dari unsur-unsur Identitas Nasional
tersebut dapat dirumuskan pembagiannya menjadi 3 bagian sebagai berikut :
Identitas Fundamental, yaitu pancasila merupakan falsafah bangsa, Dasar Negara,
dan Ideologi Negara Identitas Instrumental yang berisi UUD 1945 dan tata
perundangannya, Bahasa Indonesia, Lambang Negara, Bendera Negara, Lagu
Kebangsaan “Indonesia Raya”. Identitas Alamiah, yang meliputi Negara kepulauan
(Archipelago) dan pluralisme dalam suku, bahasa, budaya, dan agama,
sertakepercayaan.
Identitas nasional Indonesia
merupakan ciri-ciri yang dapat membedakan negara Indonesia dengan negara lain.
Identitas nasional Indonesia dibuat dan disepakati oleh para pendiri negara
Indonesia. Identitas nasional Indonesia tercantum dalam konstitusi Indonesia
yaitu Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 35-36C. Identitas nasional yang
menunjukkan jati diri Indonesia diantaranya adalah sebagai berikut:
Identitas Nasional Indonesia :
- Bahasa Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
- Bendera negara yaitu Sang Merah Putih
- Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
- Lambang Negara yaitu Pancasila
- Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
- Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila
- Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
- Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
- Konsepsi Wawasan Nusantara
- Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional
Identitas Nasional indonesia yaitu
terdiri dari :
1) Bahasa Nasional atau Bahasa
Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
2) Bendera negara yaitu Sang
Merah Putih
3) Lagu Kebangsaan yaitu
Indonesia Raya
4) Lambang Negara yaitu
Pancasila
5) Semboyan Negara yaitu
Bhinneka Tunggal Ika
6) Dasar Falsafah negara yaitu
Pancasila
7) Konstitusi (Hukum Dasar)
negara yaitu UUD 1945
8) Bentuk Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
9) Konsepsi
Wawasan Nusantara
10) Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai
Kebudayaan Nasional
Contoh dari Implementasi Identitas nasional yaitu
- Kewajiban diadakanya upacara
bendera setiap hari senin pada seluruh instansi sekolah maupun non sekolah.
Dalam upacara bendera, terdapat banyak sekali unsur identitas negara. Seperti
pengibaran sang saka merah putih, menyanyikan lagu Indonesia Raya, menyanyikan
lagu nasional lain, pembacaan UUD 1945, pembacaan Pancasila, dan pada penutup
di akhiri dengan doa (agama). Kegiatan upacara ini dilaksanakan dari tingkat SD
hingga SMA, bahkan ada Perguruan Tinggi yang melaksanakan Upacara
Bendera.
- Merealisasikan dasar negara
indonesia yaitu pancasila, atau menjadikan pancasila sebagai pandangan hidup.
Kesimpulan
Identitas nasional adalah suatu ciri yang dimiliki suatu
bangsa, secara fisiologi yang membedakan bangsa tersebut dengan bangsa yang
lainnya, biasanya ciri - ciri ini yang nantinya menjadikan tanda suatu negara.
seperti halnya Identitas nasional Indonesia, Indonesia
memiliki ciri sebagai berikut :
1) Bahasa Nasional atau Bahasa
Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
2) Bendera negara yaitu Sang
Merah Putih
3) Lagu Kebangsaan yaitu
Indonesia Raya
4) Lambang Negara yaitu
Pancasila
5) Semboyan Negara yaitu
Bhinneka Tunggal Ika
6) Dasar Falsafah negara yaitu
Pancasila
7) Konstitusi (Hukum Dasar)
negara yaitu UUD 1945
8) Bentuk Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
9) Konsepsi
Wawasan Nusantara
10) Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai
Kebudayaan Nasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar